https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel

Begesah Media yang digelar Kanwil DJP Sumsel Babel. -Foto: marthasumeks-

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Implementasi Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB Pemprov dengan 17 Kabupaten/Kota

BACA JUGA: Triwulan III, Pajak Daerah Tembus Rp3,2 T, PBB-KB Sumbang Realisasi Terbesar

-Tracking Permohonan

Wajib pajak bisa memantau status dan perkembangan permohonan layanan yang diajukan.

2. Edukasi Perpajakan

-Sistem ini menyediakan layanan edukasi berupa kelas perpajakan. Wajib pajak dapat mengakses, memilih, dan melakukan reservasi untuk mengikuti kelas yang tersedia, baik melalui portal wajib pajak atau situs DJP.

-Terdapat juga fitur untuk memeriksa jadwal serta membuat rencana kelas pajak sesuai kebutuhan tema.

BACA JUGA:Optimis Target Pajak 2024 Tercapai

BACA JUGA:Inovasi Pembayaran Digital: Strategi Baru Pemda dalam Optimalkan Penerimaan Pajak

3. Deposit Pajak

-Merupakan akun yang menampung setoran wajib pajak untuk pembayaran atas tagihan pajak, baik yang sudah ada maupun yang muncul di kemudian hari.

Sisa saldo deposit di akhir tahun secara otomatis akan dipindahkan ke tahun berikutnya.

4. Buku Besar Wajib Pajak

-Buku besar ini mencatat hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dalam kolom debit dan kredit.

BACA JUGA:Target PAD Sektor Pajak Rp40 Miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan