Mafia Buka Akses Situs Judol Dijerat TPPU
Kombes Ade Ary Syam-foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Polisi terus mengusut kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain tindak pidana perjudian, para tersangka yang terlibat bakal dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat.
Juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11).
Diakuinya, polisi telah menyita uang senilai Rp73 miliar lebih dari para tersangka. Uang tersebut disita dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD). Kemudian, polisi juga menyita 215,5 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, dan sejumlah batang bukti lainnya.
BACA JUGA:Pornografi dan Judol Picu Kekerasan, Perlu Pengawasan Ortu
BACA JUGA:Palembang Pemain Judol Terbanyak, Dominan Karyawan Swasta, 9.582 Pelajar/Mahasiswa
“Dari 15 tersangka, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti seperti, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia," jelasnya.
Dijelaskanya, saat ini total 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk 11 orang di antaranya pegawai Komdigi. Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan 'kantor satelit' di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M. “Kami masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut,” tukasnya.