https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Perbandingan Tunjangan PNS dan PPPK, Apa Saja yang Berbeda?

Tunjangan PNS dan PPPK 2024, Pahami perbedaan dan besaran tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK! Foto:Neni/Sumateraekspres.id--

-    Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

-    Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

-    Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

-    Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

-    Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

BACA JUGA:Lewat Inpassing, Honorer Bisa Jadi PNS, Tahap Kedua Pendaftaran PPPK Mulai 17 November

BACA JUGA:Mau Beasiswa S2-S3 untuk PNS? Begini Cara Daftar Program Beasiswa Bappenas Tahun 2025

PNS:

-    Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

-    Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

-    Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

-    Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

-    Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

-    Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Secara keseluruhan, baik PNS maupun PPPK memiliki beragam tunjangan yang dapat mendukung kesejahteraan mereka, namun perbedaan signifikan terletak pada jenis tunjangan dan hak pensiun yang diterima.

BACA JUGA: 3 Cara Mudah Cek Ranking SKD CPNS 2024, Berikut Linknya

BACA JUGA:Maximalkan Peluang Sukses Persiapan Optimal Menjelang Tes PPPK di Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan