Perbandingan Tunjangan PNS dan PPPK, Apa Saja yang Berbeda?
Tunjangan PNS dan PPPK 2024, Pahami perbedaan dan besaran tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK! Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
BACA JUGA:Lewat Inpassing, Honorer Bisa Jadi PNS, Tahap Kedua Pendaftaran PPPK Mulai 17 November
BACA JUGA:Mau Beasiswa S2-S3 untuk PNS? Begini Cara Daftar Program Beasiswa Bappenas Tahun 2025
PNS:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Secara keseluruhan, baik PNS maupun PPPK memiliki beragam tunjangan yang dapat mendukung kesejahteraan mereka, namun perbedaan signifikan terletak pada jenis tunjangan dan hak pensiun yang diterima.
BACA JUGA: 3 Cara Mudah Cek Ranking SKD CPNS 2024, Berikut Linknya
BACA JUGA:Maximalkan Peluang Sukses Persiapan Optimal Menjelang Tes PPPK di Sumsel