Perbandingan Tunjangan PNS dan PPPK, Apa Saja yang Berbeda?
Tunjangan PNS dan PPPK 2024, Pahami perbedaan dan besaran tunjangan yang diterima oleh PNS dan PPPK! Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Honorer Satpol PP Geruduk Kantor BPPD OKI, Diduga Ada Kejanggalan Seleksi PPPK 2024
Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Untuk suami/istri, besaran tunjangan adalah 10 persen dari gaji pokok, sementara untuk anak, diberikan 2 persen per anak.
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga mendapatkan tunjangan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan atau uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut. Hal ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pegawai.
BACA JUGA:Catat Informasi Lokasi dan Jadwal Tes PPPK Sumatera Selatan
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025, Ini Perbedaan Antara PNS dan PPPK
3. Tunjangan Jabatan Struktural
PPPK yang menduduki posisi tertentu, seperti jabatan struktural, akan mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi, mulai dari Rp360.000 hingga Rp5.500.000, tergantung pada tingkat jabatan yang dipegang.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini diberikan berdasarkan tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pegawai. Besarannya diatur melalui peraturan presiden dan berlaku untuk rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
5. Tunjangan Lainnya
PPPK juga dapat menerima tunjangan lainnya yang bersifat tambahan, tergantung pada kebijakan pemerintah atau instansi tempat mereka bekerja.
BACA JUGA:35 Pelamar PPPK Prabumulih TMS
BACA JUGA:Persiapkan Diri untuk Tes PPPK di Sumsel, Berikut Langkah Penting untuk Persiapan
Selain itu, PPPK yang sebelumnya tidak mendapat jaminan pensiun, kini mulai mendapatkan hak jaminan pensiun berdasarkan peraturan terbaru dalam UU ASN 2023.
Gaji Pokok PNS dan PPPK di Tahun 2024
Gaji pokok bagi PNS dan PPPK untuk tahun 2024 memiliki besaran yang hampir serupa, yang dibedakan berdasarkan golongan atau tingkat jabatan masing-masing.
Berikut adalah kisaran gaji pokok yang diterima oleh PNS dan PPPK:
PPPK:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900