https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Persyaratan dan Tahapan Seleksi Petugas Haji 2024

Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah Dibuka, Pendaftaran Dimulai 7 November 2024-Foto: Kemenag-

Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama, dan peserta diharapkan untuk mengunggah dokumen persyaratan paling lambat pada 15 November 2024.

Tahapan Seleksi

Seleksi PPIH 1446 H terdiri dari dua tahapan utama, yang pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan ujian Computer Assisted Test (CAT). Ujian CAT akan dilaksanakan pada 21 November 2024, dengan hasil seleksi diumumkan pada 22 November 2024.

Bagi peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, tahap selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat provinsi. Pada tahap ini, peserta akan menjalani ujian CAT dan wawancara yang dijadwalkan pada 5 Desember 2024, dengan hasil seleksi diumumkan pada 6 Desember 2024.

Persyaratan Seleksi PPIH 1446 H

Arsad juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi, baik untuk kategori umum maupun khusus. Secara umum, peserta harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Beragama Islam

Sehat jasmani dan rohani

Berkomitmen untuk melayani jamaah haji

Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/iOS

Adapun persyaratan khusus untuk setiap formasi adalah sebagai berikut:

PPIH Kloter:

Ketua Kloter: Harus berusia antara 30 hingga 58 tahun, memiliki pemahaman tentang fiqih manasik, dan diutamakan berpendidikan sarjana di bidang Agama Islam.

Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia antara 35 hingga 60 tahun, sudah menunaikan ibadah haji, dan memiliki sertifikat pembimbing manasik.

PPIH Arab Saudi:

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun, diutamakan menguasai bahasa Arab atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun, sudah menunaikan ibadah haji, serta memiliki sertifikat pembimbing manasik.

Pelaksana Siskohat: Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun, dengan pengalaman minimal 3 tahun sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan