Pakai KHL, Berlakukan Lagi UMS, Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Terkait Upah Minimum
--
Pasalnya, keputusan mengenai UMP harus ditetapkan bulan ini. Sementara poin-poin lain dalam putusan tersebut, kata Supratman, akan ditindaklanjuti setelah UMP diputuskan. Dia belum bisa memastikan apakah akan melibatkan serikat buruh dalam penggodokan UMP yang baru. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah akan patuh terhadap putusan MK tersebut.
"Yang pasti di putusan MK itu udah jelas, memasukan KHL sebagai salah satu indeks yang harus dimasukan. Saya pikir parameternya sudah jelas," tegas Supratman. Sebelumnya,
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F-SPSI) provinsi Sumsel, Abdullah Anang mengungkapkan, pihaknya masih menunggu regulasi pusat terkait UMP.
BACA JUGA:Mahasiswa Lubuklinggau Gruduk DPRD, Terkait Upaya Penjegalan Putusan MK
BACA JUGA:KPU RI Tegaskan Ikuti Putusan MK meski Perubahan PKPU Ditolak DPR
"Kami berharap regulasinya dikembalikan kepada daerah masing-masing, jangan disamaratakan dalam satu angka. Kebutuhan hidup tiap daerah berbeda, tidak mungkin UMP Papua sama dengan Sumsel," kata dia. Menurut data survei terbaru, kebutuhan dasar di Palembang termasuk kebutuhan pangan, hunian, transportasi, hingga kesehatan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah pinggiran.
Perbedaan signifikan dalam biaya hidup antara daerah metropolitan seperti Palembang dengan wilayah lain di Sumsel merupakan tantangan tersendiri dalam penerapan kebijakan UMP yang adil. Sementara, kalangan pengusaha di Sumsel berharapnya UMP 2025 tidak naik. Paling tidak, tetap menggunakan upah minimum 2024.
"Kalau memang diperkenankan pengusaha maunya untuk tahun depan, UMP gunakan tahun 2024 atau tidak naik dulu. Terkecuali bila kondisi usaha mulai membaik,” kata Halim Susanto, pengusaha SPBU, dan angkutan kapal di Sumsel. Menurutnya, kondisi usaha dan perekonomian saat ini melemah. Dari sisi produksi menurun. “Karena daya beli dari masyarakat masih lemah," tandasnya.