https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apes. Lagi Tunggu Konsumen, Pengedar Sabu Ini Dicokok Polisi, Ini Pengakuannya

RILIS NARKOBA. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono memimpin rilis ungkap kasus peredaran gelap narkoba hasil tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan BB sabu seberat 1,054 Kg, kemarin (1/11). -Foto : nanda/sumeks-

Atas ulahnya, satu tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, tersangka Emir Yunika mengaku jika dirinya terpaksa mengedarkan narkoba karena kebutuhan ekonomi."Untuk memenuhi kebutuhan sehari hari pak, jadi saya terpaksa jual narkoba," katanya.

Ia mengaku jika sebelumnya, ia pernah masuk penjara dengan kasus yang sama. "Sudah dua kali ditangkap kasus yang sama pak, tahun lalu baru bebas," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan