Mayat Wanita Tinggal Tulang Belulang di Sekayu Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Pengakuan Tersangka
KORBAN: Jasad korban Ria yang ditemukan tinggal tulang belulang di hutan tepi jalan Sekayu-Muara Teladan beberapa waktu lalu. Foto : yudi/sumeks--
Tersangkapun ditahan di Mapolsek Sekayu beserta barang bukti yang ditemukan, yaitu tengkorak kepala korban, helm, sepasang sandal, celana panjang kulot, celana dalam, jepit rambut, baju kaos, ponsel korban dan sepeda motor.
Tersangka Tomi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI No 35/2004 tentang Perlindungan Anak. (yud/kms)