Garuda Indonesia Terapkan Biaya Tambahan untuk Pemilihan Kursi di Penerbangan Domestik, Ini Ketentuannya!
Kebijakan baru Garuda Indonesia: Pilih kursi favorit dengan biaya tambahan untuk pengalaman terbang lebih nyaman. Foto: garuda indonesia--
SUMATERAEKSPRES.ID - Garuda Indonesia (Persero) akan mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang ingin memilih kursi tertentu pada penerbangan domestik mulai 26 Oktober 2024.
Kebijakan ini diumumkan oleh maskapai dalam pernyataan resminya, Kamis (24/10), yang menyebutkan bahwa aturan baru ini hanya berlaku untuk pemesanan kursi setelah tanggal tersebut.
Berikut ketentuan lengkap terkait biaya tambahan pemilihan kursi yang akan diterapkan:
BACA JUGA:Per 26 Oktober 2024, Garuda Indonesia Bakal Kenakan Biaya Tambahan Bagi yang Mau Pilih Kursi
BACA JUGA:Garuda Indonesia Group Buka Lowongan Refund Agent dan Sales Cargo, Cek Kualifikasinya
1. Kursi dengan Extra Legroom: Penumpang yang memilih kursi di baris 21 atau kursi darurat akan dikenakan biaya tambahan saat melakukan pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
2. Kursi Reguler: Pilihan kursi reguler juga akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket secara online dan offline.
3. Preferensi Kursi Favorit: Penumpang dapat memilih kursi favorit baik dengan Extra Legroom maupun kursi reguler, dengan biaya tambahan sesuai yang tertera pada sistem pemesanan.
4. Khusus Kursi Baris 21: Pemesanan kursi di baris 21 hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat tipe Boeing 777 dan Airbus A330.
5. Khusus Kursi Darurat: Pemesanan kursi darurat hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat tipe Boeing 777 dan Airbus A330.
BACA JUGA:Loker BUMN, PT Garuda Indonesia Group Buka Rekrutmen Bagi Lulusan SMA Sederajat, Cek Posisinya
BACA JUGA:Syarat dan Cara Daftar Lowongan Awak Kabin Garuda Indonesia, Segera Lamar Sebelum 7 Oktober
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih kepada penumpang dalam memilih kursi sesuai preferensi, meski dengan tambahan biaya.
Profil Garuda Indonesia