https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Gugatan HBA Digelar, KPU Empat Lawang Yakin Keputusan Sesuai Prosedur

Sidang gugatan HBA berlangsung di PT TUN Palembang! KPU Empat Lawang optimis keputusan sesuai prosedur. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang sengketa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 berlangsung hari ini di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang, berlokasi di Komplek Jakabaring Sport City.

Dalam sidang ini, KPU Kabupaten Empat Lawang bertindak sebagai tergugat, sementara Bakal Calon Bupati Haji Budi Anthony menjadi penggugat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Simon Sinaga Pangondian, SH, bersama anggota hakim Bonnyarti Kalalande, SH., MH, dan Irhamto, SH.

BACA JUGA:Simak! 7 Tablet Harga Terjangkau Rp 1-3 Jutaan, Solusi Cerdas untuk Aktivitas Kerja dan Tugas Sekolah

BACA JUGA:Advan Luncurkan Laptop TBook Terbaru dengan Harga Terjangkau

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menyatakan optimisme pihaknya untuk menang dalam gugatan ini.

Menurutnya, KPU telah mengikuti seluruh tahapan dan prosedur yang ditetapkan dalam pencalonan kepala daerah.

"Kami sudah menghadirkan saksi dan ahli yang relevan untuk memperkuat keputusan kami," jelas Eskan.

Ia menegaskan bahwa KPU tetap berkomitmen menjalankan tahapan pemilihan meskipun gugatan ini masih berlanjut.

BACA JUGA:Infinix Note 40 vs Note 40 Pro, Pertarungan Layar Lurus dan Lengkung dalam Dunia Gaming dan Multimedia

BACA JUGA:Yamaha LEXi LX 155 Motor Canggih yang Menawarkan Performa Maksimal

KPU sebelumnya hanya menetapkan satu pasangan calon untuk Pilkada 2024, yaitu Joncik Muhammad-Arifai.

Mengenai gugatan Budi Anthony dan Hermiverawati, Eskan menyampaikan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat dalam hasil verifikasi yang dirilis pada 21 September lalu.

"Keputusan kami sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan