Sidang Gugatan HBA Digelar, KPU Empat Lawang Yakin Keputusan Sesuai Prosedur
Sidang gugatan HBA berlangsung di PT TUN Palembang! KPU Empat Lawang optimis keputusan sesuai prosedur. Foto:Dudun/Sumateraekspres.id--
Dalam persidangan, mantan Wakil Bupati Empat Lawang, Syahril Hanafiah, memberikan kesaksian tentang penunjukan dan pemberhentian Haji Budi Anthony dari jabatan bupati.
Ia menjelaskan bahwa Haji Budi diangkat berdasarkan SK Mendagri pada 21 Agustus 2013, namun diberhentikan sementara pada 22 Oktober 2015 dan secara permanen pada 29 Juni 2016.
Syahril kemudian diangkat sebagai pejabat sementara bupati.
BACA JUGA: Tragis, Pria di Ogan Ilir Akhiri Hidup Karena Kecanduan Judi Online
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI: Langkah, Syarat, dan Jenis KPR
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Edison Jaya juga memberikan kesaksian terkait kewenangan Plt Bupati, menjelaskan bahwa mereka hanya dapat melaksanakan tugas bupati tanpa menggantikan sepenuhnya.
Sementara itu, R. Hendy Nur Kesuma dari Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa masa jabatan bupati dihitung berdasarkan SK yang sesuai ketentuan hukum.
Pengacara KPU, Syaifuddin SH, menegaskan bahwa dalam kasus ini, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan hingga keputusan hukum tetap.
BACA JUGA:Cara Mudah Beli Tiket BRI Liga 1 Tanpa Antre Melalui Aplikasi BRImo dengan Fitur Terbaru
BACA JUGA:Ini dia beberapa Fasilitas dan Biaya Layanan BRI Link
"Budi Anthony sudah menjabat lebih dari setengah periode, yang mengacu pada putusan MK," ujarnya. Syaifuddin menambahkan bahwa KPU akan tetap melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada.