Konsumsi Sabu, Gagahi Anak Pacar

PRABUMULIH – Joni Hardiansyah alias Jopi (26), tidak hanya memacari AFM yang berstatus janda. Lebih dari itu, Jopi juga melakukan perbuatan cabul dan menggagahi anak pacarnya itu. Baru berusia 9 tahun, inisial A.

Buah dari perbuatannya, tersangka Jopi, warga Jl Aska Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, ditangkap aparat Satreskrim Polres Prabumulih. Tersangka diamankan sedang berada di rumah kontrakan pacarnya, di Kecamatan Prabumulih Timur. BACA JUGA : Sadis, Pemuda di Empat Lawang Banting Bocah Hingga Terluka

Sebab, pacarnya yang tak lain ibu korban A, telah melaporkan tersangka ke Polres Prabumulih.  “Perbuatan itu baru ketahuan, 13 Maret 2023 lalu sekitar pukul 04.30 WIB,” jelas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman, dan Kanit PPA Ipda Mansyur, Jumat (17/3).

Dimana tersangka yang tidur di rumah pacarnya, mengunci pintu kamar sang pacar dari luar. Lalu dia mengincar korban yang tidur sendirian di ruang tamu. Korban yang tak berdaya, berhasil digagahinya.

Saat tersangka membuka kunci pintu kamar, pacarnya bangun dan ke luar. BACA JUGA : Terdakwa Menerima, JPU Pikir-Pikir

Melihat anaknya sedang menangis, serta mendapati bercak cairan di seprai. “Korban yang tidak senang, langsung melapor polisi. Dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegas Witdiardi.

Di hadapan polisi, tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya. Bahkan, ternyata bukan yang kepergok itu saja. “Rasanya sudah lima kali, sejak tahun 2020. Dia waktu itu masih umur 6 tahun. Saya tidak puas dengan pelayanan ibunya. Jadi saya pakai sabu dulu, sebelum begitukan anaknya,” tukas Jopi. (chy/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan