https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Menggugat Relasi Patron-Klien dalam Pilkada?

Yazwardi Jaya, Akademisi/ Peminat Ketatanegaraan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang--

“Dipilih secara demokratis” tidak berarti harus melaksanakan pemilihan umum secara langsung sebagaimana Presiden dan wakil Presiden dan anggota legislatif lainnya. 

Pilkada bisa saja dilaksanakan melalui demokrasi perwakilan yang direpresentasikan oleh DPRD setempat, 3 pilkada bisa juga dilaksanakan melalui mekanisme kearifan lokal seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogjakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, dan daerah-daerah di Papua. 

Pemaknaan “Dipilih secara demokratis” menjadi domain pemerintahan daerah untuk memilih mekanisme pelaksanaan pilkada yang dianggap lebih maslahat bagi daerahnya.

Pelaksanaan pilkada dengan cara yang berbeda ini juga mencerminkan pluralisme hukum dan budaya yang merupakan ontologi masyarakat Indonesia. 

Pembacaan ulang konstitusi ini dimaknai sebagai keinginan para pejuang reformasi tahun 1998 agar terjadi pemerataan pembangunan yang dimulai dari daerah namun tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya, Pilkada diharapkan benar-benar mencerminkan keinginan rakyat di daerahnya untuk mendapatkan pemimpin yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerahnya. Inilah yang dimaknai demokrasi substatif yang diharapkan dari pilkada.

Meski Pilkada 2024 sulit untuk menerapkan mekanisme pilkada yang berbasis asimetris tersebut, setidaknya semangat pilkada tetap mencerminkan pilkada demokrasi substantif, yaitu sang calon terpilih semestinya tidak hanya terikat kontrak sosial dan politik hanya kepada konstituen dan tim suksesnya saja, namun sang calon terpilih adalah primus inter pares yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran mereka. 

Sang calon terpilih terikat dalam kontrak sosial di mana masyarakat berhak menuntut apa yang dijanjikan dalam kampanye atau pemaparan visi misi mereka ketika berkampanye, bukan patron-klien yang hanya untuk sebagian orang yang mendukungnya saja.

BACA JUGA:Gelontorkan APBD Sangat Besar untuk Dana Hibah Pilkada Serentak 2024, Harapkan Berjalan Aman, Damai, Lancar

BACA JUGA:Sumatera Selatan Hadapi Pilkada Serentak, Pengamat Politik: Jangan Hanya Tebar Pesona!

Merenungkan kata-kata bijak Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden RI ke-6) pada suatu kesempatan “My loyalty ends with the party when my loyalty begins with the country” (Kesetiaanku berakhir pada partai ketika kesetiaanku dimulai pada negara).

Demokrasi Pilkada adalah sebuah sistem di mana masyarakat memiliki peran besar dalam menentukan kebijakan publik melalui partisipasi bermakna (meaningfull participation) untuk melahirkan putera terbaik di masing-masing daerah yang didaulat rakyat untuk menyejahterakan seluruh lapisan masyarakat di daerahnya tanpa lagi membedakan siapa yang memilih dan siapa yang tidak memilih karena hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat bukan kedaulatan partai politik dan atau antar golongan tertentu saja. Wallahu A’lam. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan