Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Banyuasin Jadi Tersangka Pungli
DITAHAN: mantan kepala uPTD Laboratorium DLH Banyuasin 2017-2021 berinisial PS langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pungli oleh kejari Banyuasin. -foto: akda/sumeks-
Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini."Kami masih menunggu fakta-fakta persidangan yang akan datang,” ujarnya.
PS dijerat dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Pasal ini menyebutkan bahwa pegawai negeri yang melakukan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.