Ratusan Warga PSHT Gelar Aksi Damai di Depan Polres OKU Timur, Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan
Ratusan warga PSHT gelar aksi damai di depan Polres OKU Timur, memberikan apresiasi atas penangkapan pelaku pengeroyokan Pramono. Solidaritas untuk keamanan dan keadilan! Foto:Kholid/Sumateraekspres.id--
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini," katanya.
Ketiga pelaku pengeroyokan yang ditangkap adalah Ari Pratama alias Simong, Agustian, dan Joni Saputra, yang semuanya merupakan warga Desa Tanjung Kemala.
BACA JUGA:Muchendi Mahzareki Janji Buka Lapangan Kerja dan Permudah Proses Administrasi di Air Sugihan
BACA JUGA:IRT Tertipu Puluhan Juta Setelah Ditipu oleh 'Sepupu' yang Mengaku Komeng
Mereka dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.