https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buntu, Sosialisasi Revitalisasi Ditunda, Kuasa Hukum Protes, Nilai Sosialisasi Mirip Eksekusi

ALOT: Sejumlah pedagang membentangkan spanduk mempertahankan hak mereka atas kios di Pasar 16 Ilir. Rencana sosialisasi revitalisasi Pasar 16 Ilir yang sedianya digelar, Rabu (16/10) tersebut terpaksa ditunda. -foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses sosialisasi revitalisasi Pasar 16 Ilir yang dilakukan pihak PD Pasar Palembang Djaya dan PT BCR (Bima Citra Realty) dengan para pedagang, Rabu (16/10) berjalan alot dan berakhir tanpa ada kesepakatan berarti.

Setelah berdialog selama 1,5 jam dengan pedagang, puluhan petugas gabungan PD Pasar Palembang Djaya, PT BCR dan TNI-Polri serta pihak Kecamatan Ilir Timur I beranjak pergi meninggalkan area Pasar 16 Ilir tersebut.

Rombongan PD Pasar Pasar Palembang Djaya dan PT BCR sendiri tetap meminta ke para pedagang untuk mengosongkan area pasar. Ini karena dalam waktu dekat, revitalisasi Pasar 16 Ilir akan segera dilakukan.

Dirut PD Pasar Palembang Djaya, Abdul Rizal, mengatakan bahwa sesuai hasil kesepakatan pada pertemuan, Selasa (1/10) lalu di Pemkot Palembang bahwa batas pendaftaran ulang pedagang ke PT BCR  yakni dari tanggal 2 hingga 10 Oktober 2024. Sedangkan masa sosialisasi diberikan waktu dari Rabu (16/10) hingga Minggu (20/10) mendatang.

“Sesuai kesepakatan itulah, maka kita ke Pasar 16 Ilir untuk menssialisasikan ke pedagang terkait rencana revitalisasi tersebut," terang Rizal kepada awak media.

BACA JUGA:Pakar Hukum Agraria FH Unsri Sebut SHM SRS Pasar 16 Ilir Tak Memiliki Batas Waktu, Ini Penjelasan Akademisnya

BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Wajib Daftar Ulang, Ini Alasannya

Pada masa sosialisasi itu, Rizal menegaskan bahwa pedagang masih punya waktu untuk memutuskan ikut mendaftar atau tidak. Akan tetapi, tentunya hal ini berdampak kebijakan ke depan terutama revitalisasi tersebut. Dia juga menyebutkan, hingga batas akhir masa daftar ulang, jumlah pedagang yang sudah mendaftar ulang melalui PT BCR mencapai 200 pedagang  dari sekitar 300 lebih pedagang.

Pelaksana revitalisasi dan pendaftaran pedagang sendiri jelas Rizal, dilakukan PT BCR. Pihaknya hanya melakukan mediasi dan men-sosialisasikan hal tersebut ke pedagang. “Karena memang kondisi belum kondusif, kita mundur teratur. Yang paling penting, pedagang pasar 16 Ilir ini tidak keberatan dilakukan revitalisasi, kita nanti hingga tanggal 20 Oktober,” bebernya.

Plh Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison mengungkap, pihaknya hanya untuk pengamanan dan memastikan pelaksanaan sosialisasi ke pedagang bisa berjalan lancar dan tanpa kendala. “Personil hanya puluhan yang diterjunkan, sifanya juga memback up dan bukan eksekutor lapangannya,” katanya.

Sangi, salah satu pedagng menjelaskan, dirinya dan pedagang tidak keberatan dengan ada revitalisasi tersebut. Namun demikian, mereka meminta kepastian hukum berkaitan dengan status SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) yang saat ini dimiliki pedagang sebagai salah satu bukti dari kepemilikan kios atau lapak yang ada di dalam Pasar 16 Ilir tersebut. 

BACA JUGA:RA Anita Beli Mainan untuk Cucu, Pedagang Pasar 16 Ilir Curhat Mengeluhkan Proses Revitalisasi

BACA JUGA:2-9 Oktober Para Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Daftar Ulang, Tidak Mendaftar Dianggap Tak Mau Gabung

"Hendaknya ini diputuskan melalui jalur hukum untuk menentukan siapa yang benar dalam hal ini. Kalau dipaksakan, tentunya ini tidak baik juga dan pastinya akan timbul gesekan antara pedagang dan pihak-pihak lain," tegasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan