https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buntu, Sosialisasi Revitalisasi Ditunda, Kuasa Hukum Protes, Nilai Sosialisasi Mirip Eksekusi

ALOT: Sejumlah pedagang membentangkan spanduk mempertahankan hak mereka atas kios di Pasar 16 Ilir. Rencana sosialisasi revitalisasi Pasar 16 Ilir yang sedianya digelar, Rabu (16/10) tersebut terpaksa ditunda. -foto: budiman/sumeks-

Menyoal gedung Pasar 16 Ilir, yang berupa kios-kios, mestinya ada ganti rugi dan dihitung oleh pemerintah. "Jadi bukan karena HGB selesai, lalu selesai. Karena kepemilikan ini menjadi tidak jelas," ujarnya. 

Maka itu, perlu dilakukan pergantian dengan melakukan perhitungan wajar untuk mengganti rugi kios-kios tersebut. "Maka pedagang ya, mereka punya hak karena mereka beli. Kalau kita lihat kios dijual itu artinya ada hak kepemilikan di situ," katanya. 

Perlu diingat juga. Bahwa kita ini menganut asas horisontal dan tidak vertikal terhadap tanah. "Artinya, tanah dan bangunan itu terpisah. Jadi kalau ganti rugi, misal ada kelapa di situ maka diganti terpisah antara tanah dan kelapa," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan