Info Bagi Peserta PPG Tahap 1: Ini Jadwal NRG Baru Dapat Diakses di INFOGTK
Jadwal penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan memenuhi kriteria penerima TPG melalui laman INFOGTK. -Foto: Sumateraekspres.id-
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian tunjangan sertifikasi untuk Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN:
BACA JUGA:Inilah Prosedur Lengkap dan Syarat Daftar UKPPPG Bagi Peserta Piloting 3
BACA JUGA:Apakah Peserta PPG Tahap 2 Pasti Lulus Semua? Cek Pernyataan Dirjen Nunuk
- Guru PNS:
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
- Guru PPPK:
Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.
- Guru Non-PNS:
- Guru dengan SK inpassing: Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS, disesuaikan dengan golongan dan pangkat.
- Guru tanpa SK inpassing: Tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kepastian ini, para guru bisa lebih tenang dalam menghadapi tahun 2025, terutama terkait hak-hak mereka atas tunjangan profesi.
Cara Mendapatkan NRG dan Persyaratannya
Guru bisa memperoleh NRG secara otomatis setelah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).