Fantastis, TPPU Aset Bandar Narkoba Palembang Senilai Rp64 Miliar
BANDAR NARKOBA : Para bandar narkoba Palembang yang dijerat UU TPPU dengan aset disita senilai Rp64 miliar, saat dirilis BNN RI pada 9 Oktober 2024 lalu. Tindak pidana awal narkobanya tengah bersidang di PN Palembang.- FOTO: KRIS SAMIAJI/SUMEKS-
Untuk bicara tanah, sambung Hukom, pihaknya berkoordinasi dengan BPN. Ketika tentang mobil, dengan Polri. Juga dengan pajak, perbankan, dan lain-lain. "Ungkap kasus TPPU ini sebagai upaya dan keseriusan BNN RI, guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Sekaligus untuk memiskinkan para bandar narkotika," tegas Hukom.
Hukom menyampaikan juga butuh dukungan masyarakat, jika punya informasi. Karena belum tentu aset-aset ini terdaftar atas nama pelaku, bisa juga atas nama orang lain. “Mungkin masyarakat yang kami tangkap ini, pernah tinggal di suatu tempat, atau pernah menggunakan mobil apa. Berikan juga informai kepada kami, supaya kami bisa telusuri aset-asetnya,” imbaunya.
Secara khusus, Hukom menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Deputi Berantas BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri, dan Direktur TPPU BNN RI Brigjen Pol Sabarudin Ginting. Mereka telah melakukan upaya penegakan hukum, serta menelusuri aset-aset para bandar yang diperoleh dari tindak kejahatan narkoba ini.
BACA JUGA: BNN RI Bertekad Miskinkan 3 Gembong Narkoba Palembang, Sita TPPU Senilai Rp64 Miliar
"Betapa sulitnya menelusuri aset-aset tersebut, karena terhadap para bandar narkoba ini mencoba melepaskan diri dari deteksi dan penyelidikan petugas,” beber Marthinus Hukom, yang sebelumnya menjabat Kadensus 88/AT Polri.
Tapi usaha para tersangka itu bisa dicegah dengan ketelitian dan keuletan dari penyidik Gakkum Berantas BNN RI, sebagai bentuk penyajian kepastian hukum. “Penyidikan TPPU ini bertujuan memiskinkan bandar, agar mereka tidak mampu lagi untuk melakukan bisnis narkotika. Dan memisahkan masyarakat dari pengaruh patronis para bandar,” tegasnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan BNN RI dalam mengungkap TPPU dari bandar narkoba di Palembang dengan nilai fantastis ini. "Kita semua menyadari bahaya dan aset utama dari tindak penyalahgunaan narkotika adalah uang. Yang merupakan bagian dari kekuatan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," sebut.
Andi Rian berharap agar hal semacam ini akan terus menerus dilaksanakan secara berkesinambungan, agar Provinsi Sumsel betul-betul terbebas dari jeratan penyalahgunaan narkoba. "Meski baru beberapa hari di sini, saya sudah menerima banyak informasi ada beberapa titik di Sumsel yang masih banyak pengguna narkoba,” ucapnya.
Dia menyakini di situ pastinya ada bandarnya. “Ini menjadi tanggungjawab dari kita semua saling bersinergi dalam menjauhkan masyarakat dari keterlibatan dan bahaya peredaran gelap narkoba," sebut Andi Rian, rekan satu angkatan Marthinus Hukom dari lulusan Akpol 1991.
Menurut mantan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) ini, pengungkapan TPPU dengan total aset senilai Rp64 miliar ini, sebagai bentuk keseriusan dari jajaran BNN RI dalam memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba.
"Saya sangat sependapat dengan memiskinkan para bandar narkoba, sebagai salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam memberantas habis segala praktik peredaran gelap narkoba di Republik Indonesia ini," tegasnya.