Mantan Biduan Tertipu juga Arisan Dian
Teman Semasa Menyanyi
BATURAJA - Posko pengaduan dari korban arisan lelang fiktif yang dikelola Dian Rizki Purnama Sari, masih dibuka di Polres OKU. Salah satunya yang datang kemarin, Kiki. “Tadi baru akan melapor, tapi diminta untuk datang lagi. Karena petugas penerima laporan masih sibuk,” ucap Kiki, Kamis (16/3).
Namun Kiki sempat bingung. Sebab, tidak semua uang yang dia setor kepada Dian berupa transfer bank. “Ada juga yang diserahkan tunai, jumlahnya lebih besar dari yang ditransfer," kata Kiki.
BACA JUGA : 7 Kali Todong Hp Pengunjung Tempat WisataMasalahnya, sambung Kiki, uang yang diserahkannya tunai itu tidak ada bukti tertulis oleh Dian. Hanya disaksikan orang lain. “Saya menyerahkan uang kepada Dian sekitar Rp163 juta. Uang itu ada yang pinjaman dari beberapa bank. Saya tidak menyangka, sampai akan tertipu oleh Dian,” sesalnya.
Sebab, dia sudah cukup lama kenal dan berteman dengan Dian. Saat Kiki masih jadi biduan, disebutnya Dian pernah bekerja menjadi pendamping penyanyi atau pemandu lagu. "Dulu waktu aku sering nyanyi, Dian ikut bantu aku nyanyi,” beber Kiki, yang berhenti jadi biduan setelah diminta suaminya.
Terkait kasus arisan lelang bodong yang menggemparkan Baturaja itu, Satreskrim Polres OKU masih membuka ruang bagi korban lainnya untuk melakukan pengaduan. “Namun harus ada laporan jelas disertai bukti pendukung," kata Kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, kemarin.
Sebab menurutnya, dari sebanyak 105 orang korban yang terdata sebelumnya dengan total kerugian ditaksir Rp6,3 miliar, masih korban yang belum menyerahkan kelengkapan data untuk alat pembuktian. “Seperti bukti transfer dan rekening koran bank-nya. Jika korbannya tidak mau menyerahkan bukti rekening korannya, ini juga menjadi pertanyaan,” ucap Zanzibar.
Sebab untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya memerlukan pembuktian melalui print out rekening koran dari bank yang diserahkan para korban. “Saya belum cek, korban yang mengadu sudah bertambah atau belum,” pungkasnya.
Terpisah, Humas Asosiasi Karaoke Hotel Restoran Baturaja (AKHRAB), Asmara ketika dikonfirmasi mengaku pernah mendengar latar belakang Dian, pernah menjadi wanita pemandu lagu. "Memang ada cerita dari para korban penipuan arisan fiktif yang berkecimpung di hiburan karaoke," kata Asmara.
Disebutnya, kalau pemandu lagu itu biasanya perempuan pendamping di tempat karaoke. Mengenai kebenaran dimana Dian bekerja sebelumnya, dia tidak terlalu paham. “Tapi memang, wajah Dian tidak terlalu asing,” tukasnya.
Sekadar mengingatkan, Satreskrim Polres OKU sudah menahan Dian dan suaminya, Roni Berliansyah. Dian dikenakan pasal Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tengang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan suaminya yang turut serta, dikenakan Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan aliran dana yang sudah dikumpulkan dari para korban masih ditelusuri polisi. (bis/air)