https://sumateraekspres.bacakoran.co/

RTH Palembang Minimal 8 Ribu Hektar

TAMAN: Spot taman yang ada di bawah Jembatan Musi 6. Saat ini Pemkot Palembang masih perlu memperbanyak RTH. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Palembang baru sebesar 12 persen, padahal target nasional harus mencapai 30 persen.

Sub Koordinator Perumahan dan Permukiman dan Lingkungan Hidup Bappeda Kota Palembang, Andrei Prima mengklaim pihaknya berupaya memperluas dan mengoptimalkan taman kota dan sungai menjadi lokasi RTH baru.

BACA JUGA:Unika Atma Jaya Luncurkan Ruang Terbuka Hijau, Komitmen untuk Kampus Berkelanjutan

BACA JUGA:Pakai REC PLN, GBK Jadi Kompleks Olahraga dan Ruang Terbuka Hijau Dengan Listrik 100 Persen EBT

Pengembangan dan penambahan RTH baru akan terus ditingkatkan di sejumlah area di Kota Palembang. 

"Program pengembangan terus kami lakukan. Fokus kami saat ini area biru seperti Sungai Musi untuk meningkatkan RTH baru," kata Andrei.

Berdasarkan Permen ATR peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2022 ruang terbuka tak hanya hijau saja tapi juga biru. Artinya jika dilihat dari atas warna biru seperti sungai, danau, termasuk kolam-kolam retensi masuk dalam ruang terbuka. 

"Kita ketahui saat ini RTH tak hanya hijau, namun juga biru, sehingga peraturan terbaru terus kita kejar dan tingkatkan," bebernya.

Andrei menyebutkan pihaknya melakukan sejumlah langkah percepatan peningkatan ruang terbuka, salah satunya penanaman taman terbuka baru dan memanfaatkan sungai. 

Menurut Andrei, pihaknya berupaya mengejar target 20 persen untuk ruang terbuka hijau publik yang bisa diakses masyarakat langsung.

Ditambah 10 persen ruang terbuka hijau privasi yang ada di rumah- rumah dan hotel di Kota Palembang. Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH minimal 30 persen dari luas wilayah. 

BACA JUGA:Ruang Terbuka Publik yang Warga Rawas Ulu Inginkan Segera Terwujud

BACA JUGA:Flashback Kondisi Bumi 80 Tahun Silam Lewat Fitur Timelapse Google Earth

Dibandingkan dengan luas Kota Palembang yang saat ini sekitar 40.000 hektar setidaknya harus memiliki RTH seluas 8.000 hektar atau sekitar 30 persen dari luas wilayah sesuai dengan aturan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan