https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Persidangan Kasus Pembvnuhan Siswi AA Ditunda, Pelaku Ubah Pengakuan, Pengacara: Anak Kami Tidak Bersalah

Kasus pembvnuhan siswi AA (13) memasuki babak baru dengan penundaan persidangan yang dipicu oleh orasi dari "Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan". Di tengah ketegangan, pengakuan pelaku sempat berubah setelah klarifikasi hakim. Foto: evan zumarli/sumaterae--

Dari keterangan saksi kunci N bahwa pada pukul 14.30 wib korban bertemu dengan korban.

"Jadi berdasarkan BAP bahwa korban meninggal pukul 14.00 WIB sedangan pada 14.30 wib korban dan saksi A dan lainnya masih bertemu di lokasi kuda kepang," 

Kemudian, kata dia, luka di tubuh korban didapat setelah korban dibunuh dengan cara dibekap oleh pelaku. Sedangkan berdasarkan keterangan ahli, luka di tubuh tidak akan terjadi jika ia di pukul atau perkosa dalam keadaan meninggal.

"Jadi siapa pelaku disini dengan keterangan waktu yang berbeda dan visum yang tidak sinkron ini,

BACA JUGA:Ibu Terdakwa Menangis Dampingi Sidang Dakwaan 4 ABH Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP AA, Hari Ini Lanjut Eksepsi

BACA JUGA:Safarudin Orang Tua Korban Pembvnuh4n Siswi SMP Hadiri Sidang Perdana di PN Palembang, Seperti Ini Reaksinya!

Untuk itu, kata dia, berdasarkn fakta persidangan yang berjalan cepat, keras dan sangat menengangkan tersebut pihaknya berharap hakim mengambil keputusan yang bijaksana.

Jangan sampai ada kekhilafan dan kelalaian. Pelajari dulu fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti yang terungkap dan hal lain yang bisa jadi pertimbangan.

"Kami tidak ingin orang tidak bersalah dihukum atas hal yang tidak diperbuat, apalagi mereka masih sangat muda, maka kami minta agar persidangan akan ditunda dulu  agar bisa diputus seadil-adillnya,"

Diakuinya, pada persidangan awalnya ABH   tidak mengaku atas perbuatannya. Kemudian, jalan persidangan mereka mengaku, setelahnya saatdiklarifikasi lagi oleh hakim dan dipanggil mereka kembali tidak mengaku.

"Namun harus dipahami bahwa pada persidangan pidana pengakuan bukti terakhir, apalagi pada peradilan anak yang kondisi mereka harus didampingi," 

BACA JUGA:Baim Wong Menggugat Cerai Paula, Dimas Seto Jadi Sorotan: Benarkah Ada Perselingkuhan? Ini Kata Pengacara!

BACA JUGA:Program Spesial Enos di Jalur Komering: Perluasan Lahan Pertanian, Ini Penegasannya!

Sementara orang tua pelaku IS (16), Moses mengaku, dirinya meminta anaknya dibebaskan karena anaknya tidak bersalah.

"Kami minta hakim memberikan hukuman seadil adilnya, kami sudah tanya , IS bilang ia tidak bersalah," lanjutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan