https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ternyata Residivis, Pembunuh Sopir Truk Habisi Korban Karena Tak Diberi Uang, Ini Pengakuannya

RILIS. Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK MM saat memimpin rilis kasus pembunuhan terhadap Dedi Suwanto (40), sopir truk asal Lampung menghadirkan pelaku utamanya Ferdian Pranata (19), di Mapolda Sumsel, kemarin (8/10). Foto : Kemas/sum--

Selain itu diamankan pula kaos tangan panjang milik tersangka Ferdian pada saat membunuh korban. Serta pisau sepanjang 30 sentimeter warna silver bergagang coklat yang saat kejadian masih menancap di leher korban.

Atas perbuatannya tersangka Ferdian yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bajing loncat dan baru menghirup udara bebas di tahun 2023 lalu ini dijerat dengan pasal berlapis 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan