Kompak Lakukan Kejahatan, Sepasang Kekasih Ini Ditindak Tegas, Ini Aksinya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihartono SIK MH memimpin rilis ungkap kasus curanmor dengan tersangka sepasang kekasih yang sudah lima kali beraksi di wilkum Polrestabes Palembang, kemarin (7/10). Foto : nanda/sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Sepasang pria dan wanita tersangka tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Palembang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua tersangka, Ade Oyeng Juniko (24), warga Jl Puncak Sekuning Kecamatan IB I, Palembang, dan Vivi (22) warga Jl Soekarno Hatta, Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Berhasil Diamankan, Terlibat 5 Kasus Pencurian
BACA JUGA:Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Tim Macan Linggau, Ini Penampakannya
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono saat memimpin rilis kasus ini kemarin (7/10) mengatakan jika kedua pelaku curanmor tersebut sudah lama menjadi target penangkapan.
"Kedua pasangan ini sudah jadi Target oprasi (TO) kita, karena merupakan salah satu residivus curanmor yang.sering beraksi di Palembang," katanya saat merilis kedua tersangka, di aula Polrestabes Palembang, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Kapolrestabes, jika anggota yang akan melakukan penangkapan sempat mendapatkan perlawanan dari tersangka Ade Oyeng Juniko. "Nah, ketika akan ditangkap tersangka melawan dengan menembak ke arah anggota," katanya.
Sehingga, saat pengejaran anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka. "Karena terjadi perlawanan saat akan ditangkap, terpaksa tersangka diberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanannya," ujar Harryo.
Sementara itu, untuk teman atau kekasih pelaku yang menemani saat melakukan aksi juga telah ditangkap oleh anggota. "Nah untuk kekasihnya yang ikut beraksi memang sempat kabur, tapi berhasil diamankan dua hari setelah Ade Oyeng Juniko ditangkap," terangnya.
Haryyo mengatakan jika tersangka curanmor ini ternyata sudah 5 kali melakukan aksinya dalam periode juni sampai oktober 2024. "Dari laporan polisi dan data yang didapat dalam pengembangan, Tersangka ini sudah 5 kali beraksi salah satunya dengan pacarnya," ucapnya.
Atas penangkapan sepasang tersangkai ini, tim satreskrim berhasil mengamankan barang bukti yang meruoakan milik pelaku berupa, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 buah senjata tajam ,1 unit handphone, 1 setel pakaian, 1 unit motor milik korban, serta rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian. "Pelaku diancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, dan ditambah pasal undang-undang darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Ade Oyeng Juniko mengaku jika dirinya sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. "Sudah lima kali pak, saya jual di dusun setiap motor 2 juta, uangnya untuk makan sehari-hari," ujarnya.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Incar Motor Parkir di Ruko, Dijual ke Muba Rp4 Juta