Ada Tunggakan, Kejari OKU Bakal Panggil 12 CV, Hasil Temuan BPK
TINDAK LANJUT: Kejari OKU akan menindaklanjuti temuan BPK terhadap realisasi belanja modal PU BM dan PU Cipta Karya OKU. -FOTO: BERRY/SUMEKS-
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Baturaja menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 71/LHP/XVII.PLG/2014. Ada temuan pada realisasi pekerjaan kegiatan belanja modal Dinas PU BM OKU dan PU Cipta Karya dan Tata Ruang OKU tahun 2014.
Hasil rakor antara Inspektorat OKU dengan instansi terkait ada tunggakan pembayaran dari sejumlah CV (dari hasil temuan BPK). Dari sebanyak 29 CV yang diajukan permohonan dari BKAD, setelah dilakukan pengecekan sebanyak 12 CV diduga masih belum melakukan setoran pembayaran.
Dengan rincian saat ini, 7 CV di lingkup PU Perkim dan 5 CV dari lingkup PU PR. Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Datun Aji Martha SH dan sejumlah pejabat Kejari OKU lainnya menyampaikan kalau penagihan pembayaran tersebut hasil tindak lanjut kerja sama Kejari OKU dan Inspektorat OKU.
“Kita akan lakukan pendekatan secara perdata,” sebut Choirun Parapat, Rabu (2/10) 2024. Dari Kejari OKU sebutnya, akan melakukan pemanggilan terhadap CV yang masih memiliki permasalahan tunggakan.
Dia berharap ada sinkronisasi data antara BKAD, PUPR, PU Perkim, dan Inspektorat OKU. Untuk 12 CV yang belum melakukan pembayaran harap dilakukan validasi data terkait alamat CV dan juga nama dari pimpinan CV. Ini tujuan agar bisa dilakukan pemanggilan terhadap CV yang masih menunggak pembayaran.
BACA JUGA:Kejari OKU Timur Kembalikan Rp 2,477 Miliar ke Kas Daerah Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Perdana Kejari OKU Timur Upacara Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 79, Begini Sejarahnya
Di samping itu, ada potensi sanksi yang akan diberikan. Khususnya kepada pihak ULP terhadap tindakan penagihan agar CV yang memiliki permasalahan tunggakan tersebut tidak diikutsertakan dalam tender.
Pihak Inspektorat diminta memberikan data update kepada tim JPN setelah dilakukan pengecekan terhadap temuan BPK. Juga kepada BKAD diharapkan memberikan bukti pembayaran kepada Inspektorat untuk dilakukan input data terhadap temuan BPK. Khususnya pengecekan kembali data yang diajukan untuk dilakukan singkronisasi data.
Terpisah Sekretaris Inspektorat OKU Yose Oktadiyansah saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui persis mengenai berapa nilai uang yang belum dibayar dari sejumlah CV tersebut. “Kita masih akan rekon lagi dulu dengan BKAD,” tutupnya.