Tim Hotman 911 Dampingi Kasus Bunuh dan Rudapaksa AA, Udin: Kita Ikuti Dulu Sidangnya
TUNGGUI SIDANG: Safarudin (kiri), bersama saudaranya, dan pengacaranya dari Tim 911 Hotman, duduk di luar ruang sidang, menunggu jalannya persidangan yang berlangsung tertutup. -FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS-
BACA JUGA:Empat Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang
Yakni, MZ, NS, dan AS, yang dititipkan penyidik di UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSR-ABH) Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Hanya tersangka IS (16), yang menjalani penahanan di Rutan Polrestabes Palembang, lalu ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang.
”Kami tidak rela pelaku hanya direhab. Tidak adil bagi kami,” ucap Udin, didampingi saudarinya. Sebagai pakar hukum, Hotman juga memahami tentang UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
”Mudah-mudahan hakim Indonesia berani melakukan teroboson hukum,” harapnya. Sebab korban dibunuh terlebih dahulu, baru dirudapaksa secara bergilir oleh keempat pelaku anak bawah umur. Dua kali, di dua tempat berbeda.
“Karena sekarang ini, kelakuan anak di bawah umur 15 (tahun), sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi,” ucapnya. Udin juga tampil dalam programnya Hotman, Hot Room, di salah satu televisi swasta nasional.
Psikolog Novita Tandry yang hadir, mengatakan kasus terhadap korban AA ini menjadi peringatan keras bagi semua orang tua, pendidik, dan guru. “Kalau kita lalai dan kita biarkan anak-anak ini tanpa pengawasan, tanpa pengontrolan, dengan penggunaan gadget ini akan menggantikan tugas kita sebagai orang tua,” imbuh Novita.
BACA JUGA:Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi
BACA JUGA:Netizen Geger, CCTV Masjid Rekam Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Matnur, Ini Ciri-Cirinya!
Dia memohon DPR-RI untuk merivisi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA. “Dunia berubah, cara berpikir berubah, perbuatan yang terjadi pada anak-anak sekarang sudah tidak bisa dianggap enteng. Batas 14 tahun (boleh ditahan/dipidana), diturunkan jadi 12 tahun,” pintanya.
Novita pun meyakini, jika kasus ini terjadi pada anak-anak pejabat, tidak mungkin tidak ditanggapi dengan serius. “Ini kebetulan (Udin) seorang buruh serabutan, pengambil bola golf. Seharusnya orang kecil seperti ini menjadi perhatian di mata pemerintah,” tegasnya.
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, juga mengimbau para advokat menggugat UU No.11/2012 tentang SPPA ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk direvisi. “Ini ladang dunia dan akhirat, untuk menyelamatkan anak manusia yang tidak berdosa,” tegasnya.
Sebab dengan menggugat ke MK, adalah jalan yang lebih cepat untuk merivisi UU No.11/2012 tentang SPPA. “Kemudian jalan berikutnya, untuk merubah Undang-Undang itu lewat lembaga kita, DPR. Saya setuju batasnya 12 (tahun),” kata pria asal Kota Pagaralam, Provinsi Sumsel itu.
Namun menurutnya, usia 12 tahun ke bawah bukan berarti tidak boleh ditahan. Tapi, diselamatkan dengan diberi pembinaan di tempat tertentu. ”Soalnya kalau dibina orang tua, hasil pembinaannya ya itu (kelakuan 4 pelaku terhadap korban AA). Jadi anak nakal seperti itu,” cetus Susno.
BACA JUGA:Viral! Polisi Nyamar Jadi Emak-Emak Tangkap Pelaku Curanmor, Ungkap Kasus Pembunuhan di Kalidoni
BACA JUGA:Sanksi Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan. Diskors Hingga Proses Hukum Selesai