Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi
Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres OKUT saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap karyawan PT WMK yang menghadirkan secara langsung tersangka Beben Kusnadi, kemarin (12/9). -Foto : kholid/sumeks-
*Perkelahian Sesama Karyawan Sawit di OKUT
OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pembunuhan sadis terhadap korban Nur Kholiq (33) karyawan PT Wanakarya Mulya Kahuripan (WMK) di kebun sawit tempatnya bekerja di Desa Mendah Kecamatan Jajapura, OKU Timur pada 30 Agustus 2024 silam direkonstruksi, kemarin (12/9).
Rekonstruksi yang dilakukan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur ini menghadirkan langsung tersangka Benben Kusnadi (28) ini dilaksanakan di halaman belakangan Mapolres OKU Timur.
BACA JUGA:Uang Palsu Rp1,2 Miliar Gagal Edar, Percetakan di Bekasi Digerebek Bareskrim. Warga Sumsel Hati-Hati
BACA JUGA:Yudha-Bahar Tinjau Pasar 16 Ilir, Dengarkan Keluhan Pedagang Terkait Kasus Kriminalisasi
Total sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Iptu Sudono didampingi Katim Riksa Aipda Budi, Bripka Deni Yunizar serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna SH ini dimana korban Nur Kholiq diperankan oleh pemeran pengganti.
Rekonstruksi dimulai dengan pertemuan korban dan tersangka Beben melakukan peragaan rekonstruksi ini dengan didampingi penasihat hukumnya Edison Dahlan SH MH dan rekan Ari Wibowo SH MH dengan disaksikan oleh saksi.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Katim Riksa Aipda Budi, Bripka Deni Yunizar, Jaksa Penuntut Umum Kresna SH.
Dalam rekonstruksi ini tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana. Dengan terlebih dahulu diberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimaksud, dan dengan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur," katanya.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono mengatakan, dalam rekonstruksi ini tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana.
Dengan terlebih dahulu diberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimaksud, dan dengan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan terjadi di Jalan Produksi Pekebunan Sawit PT Warna Karya Kahuripan, Desa Batu Raja Bungin Kec Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Jumat 30 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.