https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bagaimana Hukum Salat dengan Selang Kateter Urin? Simak Jawabannya di sini

KATETER URIN: Bagaimana hukum salat pakai kateter urin? Ini penjelasannya.FOTO:uroshield--

Artinya: "...Jika di badannya terdapat najis yang tidak dapat  dima'fu, dengan kondisi tersebut untuk lihurmat waqti..." (Imam an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar Al Fikr], juz 3 hal. 136).  

Penggunaan ‘ibarah tentang penggunaan kateter urine saat salat tentu beragam di kalangan ulama. 

Antar ulama mazhab juga memiliki pendapat berbeda tentang status najis dan mengganti salat pada orang yang sakit serta memiliki hambatan dalam memenuhi syarat dan rukun salat. 

Terlepas dari apakah salat tersebut perlu diulang atau tidak, selama akal dan kesadaran seorang pasien masih memungkinkan untuk salat, hendaknya ia tetap melaksanakan salat sejauh yang ia mampu.   

Sekiranya langkah praktisnya adalah sebagai berikut: pertama, ketika waktu salat tiba, hendaknya najis dapat dibersihkan dan diminimalisir. 

Di samping membersihkan pakaian atau alas, dalam kasus penggunaan kateter urine, kantong penampung urine bisa dikosongkan terlebih dahulu sebelum melakukan salat. 

BACA JUGA:Inilah Gejala Kanker Prostat yang Patut Diwaspadai

BACA JUGA:Kabar Baik Buat Kaum Adam, Water Vapor Thermal Therapy Diklaim Bisa Bantu Sembuhkan Prostat

Terkait ada sisa sedikit pada alat, pernyataan berikut dalam Hasyiyatul Jamal Syarh al-Minhaj bisa dirujuk:

   ويعفى عن قليل سلس البول في الثوب والعصابة بالنسبة لتلك الصلاة خاصة   

Artinya: "...Dan dimaafkan najis yang sedikit pada salisil baul di pakaian atau anggota tubuh, merujuk pada kondisi salat yang demikian..." (Hasyiyatul Jamal 'alal Minhaj, juz 1, hal 242).   

Kedua, pasien bersuci sesuai kemampuan dan kondisi fisiknya, baik wudhu ataupun tayamum. 

Harus dicatat bahwa seorang pasien dengan kateter urine, mengingat ia tidak dapat mengendalikan urine dari selang yang keluar ke dalam kantong penampung, maka ia seperti orang yang senantiasa menanggung hadats. 

Ia harus bersuci dari hadats setiap kali masuk waktu salat fardlu.   

Biasanya, kateter urine tidak sering dilepas-pasang karena menimbulkan rasa tidak nyaman dan meningkatan risiko iritasi atau infeksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan