Bagaimana Hukum Salat dengan Selang Kateter Urin? Simak Jawabannya di sini
KATETER URIN: Bagaimana hukum salat pakai kateter urin? Ini penjelasannya.FOTO:uroshield--
Karenanya, apabila penggunaan kateter ini indikasinya temporer, untuk lebih hati-hatinya, pasien dapat mengulang salat fardu yang telah lalu atau telah dilakukan salat lihurmatil waqti, jika sudah tidak perlu menggunakan kateter lagi.
Namun jika ternyata pemasangan kateter ini perlu dilakukan terus, maka perlu dipertimbangkan agar pasien dapat melakukan salat sesuai kondisi, dan hambatan-hambatan yang ada dinilai sebagai kondisi dlarurat, dan permasalahan terkait najis diminimalisir semampunya dengan langkah di atas tadi.
Hal yang perlu dicermati pasien, keluarga pasien, maupun siapa saja yang merawat, adalah penggunaan kateter ini perlu dipandang sebagai kondisi yang darurat dalam syariat, selalu sejalan dengan indikasi yang ada.
Kebutuhan syariat terkait dengan medis perlu ditinjau tidak hanya dari sudut pandang fiqih saja, namun juga perlu ditinjau dari kebutuhan pasien, indikasi medis, serta realita di lapangan. (lia)