Bagaimana Hukum Salat dengan Selang Kateter Urin? Simak Jawabannya di sini
KATETER URIN: Bagaimana hukum salat pakai kateter urin? Ini penjelasannya.FOTO:uroshield--
BACA JUGA:Umat Muslim Musti Paham, Ini Pakaian yang Dianjurkan dan yang Dilarang saat Salat
BACA JUGA:Apa Hukumnya Lewat di Depan Orang yang Sedang Salat?
Melansir nu online penggunaan kateter urine sebagai tindakan medis yang invasif, sejatinya dilakukan dengan mempertimbangkan indikasi dan kontraindikasi pasien yang dilakukan tindakan tersebut.
Penggunaan kateter urine perlu dipertimbangkan sebagai suatu kondisi yang darurat dan beralasan.
Pengguna kateter urine, setidaknya karena seseorang mengalami dua hal ini: ia tidak memiliki kendali berkemih karena selangnya langsung masuk ke kandung kemih, dan urine akan langsung mengalir; serta ia akan selalu membawa najis, baik di selang atau di kantung penampung urinenya.
Merujuk pada kitab fiqih ulama Syafi'iyah, analogi yang memungkinkan digunakan adalah menimbang kondisi pengguna kateter urine seperti orang yang senantiasa berhadats.
Ketidakmampuan pengguna kateter urine untuk mengendalikan kencingnya, seperti orang yang beser, karena kehilangan kendali atas proses berkemihnya.
Konsekuensinya, ia wajib bersuci setiap akan melakukan salat fardhu, dan membersihkan diri dari najis yang ada.
Di samping itu, pengguna kateter urine akan senantiasa membawa najis, baik pada selang atau kantong urine (urine bag).
BACA JUGA:KAUM PRIA WAJIB TAU, Kalap Makan Keju Bisa Sebabkan Kanker Prostat
BACA JUGA:Harus Tau, Pemudik dengan Pembesaran Prostat Jangan Minum Manis Selama Perjalanan Mudik
Ulama yang menilai bahwa sisa kencing di kateter atau urine bag itu tidak dapat dimaafkan, maka status salatnya adalah lihurmatil waqti.
Jika sudah mampu memenuhi syarat dan rukunnya saat sembuh nantinya, maka salat hendaknya diulang kembali atau i'adah.
Hal tersebut merujuk pada keterangan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab:
فَإِذَا كَانَ عَلىَ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا وَعَجَزَ عَنْ إِزَالَتِهَا وَجَبَ اَنْ يُصَلِّيَ بِحَالِهِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ