Kolusi, Caplok Tanah Pemprov

*Oknum Lurah-BPN-Swasta Ditahan

*Lagi, Manfaatkan Celah Program PTSL

PALEMBANG - Keberadaan dan kolaborasi sindikat mafia tanah benar adanya. Selalu saja libatkan “orang dalam”. Tak terkecuali pada kasus pertanahan kedua yang diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, tadi malam (14/3).

Tiga orang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi sertifikat gratis program PTSL ditahan. Mereka, Aldani Marliansyah (AM) selaku Lurah Talang Kelapa. Kemudian. Mustagfirudin (M) pegawai BPN Kota Palembang sebagai Ketua Tim 1 Satgas Fisik. Terakhir, tersangka dari pihak swasta, Takrim (TM).

Mereka diduga terlibat kolusi untuk mengubah sertifikat hak milik (SHM) lahan Pemprov Sumsel seluas 11.648 meter persegi di Jl H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan AAL Palembang menjadi sertikat atas nama pribadi.

BACA JUGA : Seratus Persen Warga Desa Keban I Muba Sudah Lunasi PBB BACA JUGA : INFO LOKER! PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cari Karyawan Baru, Ini Kualifikasi, Benefit, dan Batas Akhir Pendaftaran

Sayangnya, konspirasi dan peran ketiganya belum diungkap dengan alasan baru akan dibeberkan dalam persidangan yang akan datang. Bagaimana ceritanya?

Pada 14 Maret 2022, Kasi Pidsus Kejari Palembang Bobby Holomoan Sirat SH MH mengumumkan kalau penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.  Perkara itu, dugaan korupsi program PTSL lahan milik Pemprov Sumsel ini.

BACA JUGA : Resep : Cara Membuat Laksan Kuah Susu Ala Pempek Inge 88 BACA JUGA : Sekda : Jabatan Lurah Dicopot

Setelah setahun kemudian, yakni kemarin (14/3), tim penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, menerangkan, pada 1983 Pemprov Sumsel memiliki aset tanah seluas 11.648 meter persegi.

Pada 2004, tanah Pemprov Sumsel itu telah diterbitkan sertifikat Nomor 01 Tahun 2004. Dengan status hak pakai atas nama Pemprov. Dicatatkan dalam kartu inventaris barang milik daerah.

BACA JUGA : Wanita Harus Tahu Nih, Empat Resiko Berat Badan Berlebih Saat Hamil

Kemudian, pada 2018 ternyata tanah milik Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikat milik perorangan melalui program PTSL. Ketahuannya pada 2020 dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang dijadikan tempat penyimpanan alat berat Dinas PUBM Sumsel tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan