https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sidang Perdana Pembunuhan Siswi SMP AA, Kajari Minta 4 ABH Tidak Dipengaruhi, Pastikan Tidak Ada Rekayasa

Hutamrin SH MH Kajari Palembang-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus menonjol yang menyita perhatian publik dan jadi sorotan nasional, akan disidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (1/10). Yakni kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap siswi SMP, AA (14), yang terjadi di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9).

Yakni dengan 4 tersangka yang semuanya juga masih anak di bawah umur, berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). “Benar sidang perdana kasus tersebut akan digelar besok (Senin 1/10)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin SH MH, Senin (30/9).

Dikatakannya, proses persidangan akan dilakukan secara tertutup, sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). "Mari kita buktikan semuanya saat proses persidangan dan kita hormati jalannya proses persidangan di pengadilan," imbaunya.

Dia menegaskan agar semua pihak tidak melakukan rekayasa terhadap fakta dan data. Serta jangan merekayasa atau mempengaruhi para tersangka maupun saksi atau saksi ahli. "Karena ini anak di bawah umur, yang punya kejujuran yang tidak direkayasa oleh mereka sendiri,” ulasnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup, Kajari Pastikan Tanpa Rekayasa

BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang

Hutamrin mengatakan pihak lainnya juga tidak perlu khawatir. Karena aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan akan melakukan upaya semaksimal mungkin mengungkap fakta dan kebenaran di balik peristiwa ini di pengadilan.

Karena itu, Hutamrin sendiri yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.  "Kasus ini sudah menjadi perhatian dan atensi masyarakat dan kami pastikan tidak ada yang direkayasa," tegasnya.

Diketahui, berkas fisik perkara keempat tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu sudah dilimpahkan ke PN Palembang pada Kamis (26/9). Setelah sebelumnya, pelimpahan berkas perkaranya melalui e-Berpadu oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Terpisah,  Humas PN Palembang Kelas IA Khusus, Harun Yulianto SH MH, menambahkan untuk penetapan sidangnya sudah keluar karena Majelis Hakim sudah ditetapkan. "Kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena kasusnya juga lumayan berat yang dilakukan oleh anak - anak,” katanya, kemarin.

BACA JUGA:Empat Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang

BACA JUGA:Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi

Untuk pola sidangnya nanti, lanjut Harun, teknis majelis. Karena akan dibentuk tim khusus yang memang sudah sertifikasi anak. "Itu ada satu anak yang umur 16 tahun, tiga anak di bawah 14 tahun. Acaranya tetap disidangkan secara anak," jelasnya.

Menurutnya, persidangan kasus yang melibatkan anak-anak ini tidak bisa lama-lama. Biasanya paling satu minggu dari pelimpahan jaksa penuntut umum (JPU). ”Nanti kita lihat situasi dan kondisi, kami akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang. Apalagi kasus ini sudah nasional. Kejadiannya juga cukup luar biasa,” paparnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan