Sistem Penilaian UKin Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2
Sistem Penilaian UKin Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2-Foto: Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2024, Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) menjadi langkah akhir untuk memperoleh gelar guru profesional dalam program PPG Guru Tertentu Tahap 1.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 19 Tahun 2017, disebutkan bahwa program PPG harus diakhiri dengan uji kompetensi, meliputi ujian tertulis dan kinerja sesuai standar kompetensi.
Regulasi ini diperjelas dalam Permendikbud Ristek No. 19 Tahun 2024, yang menyatakan tahapan dalam PPG meliputi penerimaan peserta, proses pembelajaran, dan ujian kompetensi.
Pasal 14 menyebutkan bahwa uji kompetensi dilakukan setelah seluruh pembelajaran PPG selesai dan diawasi langsung oleh Kementerian Pendidikan.
BACA JUGA:Kapan Sertifikat Pendidik Piloting PPG Tahap 1 Diterbitkan? Ini Jawabannya!
Pada tahun 2024, peserta PPG diwajibkan mengikuti dua jenis ujian: ujian tertulis dan ujian kinerja. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai kedua ujian tersebut:
Ujian Tertulis
- Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK)
- Penilaian Uraian Reflektif Berbasis Kasus
BACA JUGA:6 Bank yang Terima Gadai Sertifikasi Guru, Plafon Pinjaman Capai Rp500 juta
BACA JUGA:Daftar Bank Terbaik yang Melayani Pinjaman dengan SK PNS
Ujian tertulis bertujuan mengukur kemampuan pengetahuan, pemecahan masalah, dan kreativitas dalam pengajaran. Materi ujian disusun berdasarkan kompetensi lulusan PPG, dengan soal yang mencakup Situational Judgement Test dan Pedagogical Content Knowledge.
Ujian ini dilaksanakan secara daring di lokasi masing-masing peserta.