https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Alasan MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR: Yuk Simak Penjelasan Lengkap Di Sini!

MPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Bagaimana latar belakang dan dampaknya? Simak ulasannya! Foto: tapmpr--

Yang mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003.

Diketahui, mantan presiden ke 2 RI tersebut

mengundurkan diri pada 21 Mei 1998. Ini setelah yang bersangkutan didemo mahasiswa berdampak rezim Orde Baru down atau runtuh. Ditengah krisis moneter pada tahun tersebut. Sehingga terbit TAP MPR tersebuy yang menegaskan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Pada Maret 2000, ada upaya kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasan. Lalu pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan. Tapi upaya ke meja hijau selalu gagal.

BACA JUGA:Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto, Mantan Suami-Istri yang Masih Hangat Diperbincangkan Warganet

BACA JUGA:Duh... Prabowo Buat Netizen Jadi Baper, Saat Sapa Titiek Soeharto di Istora Senayan

Pada masa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2006 menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan.  Dengan pertimbangan alasan kesehatan.

Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan