Massa Pengundian Nomor Urut Paslon Dibatasi
Sri Maryati-foto: dudun/sumeks-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Menjelang pengundian nomor urut calon yang akan dilaksanakan pada 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI) membatasi jumlah massa yang datang.
Seperti, KPU Kota Palembang hanya membatasi 50 orang saja. “Jadi total massa yang diizinkan hadir di Kantor KPU Kota Palembang berjumlah 150 orang, jika ada tiga pasangan calon,” ujar Sri Maryati, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Palembang.
Hal itu bertujuan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pembatasan jumlah massa demi menjaga situasi kondusif," katanya usai Rapat Koordinasi (Rakor) KPU Kota Palembang di Novotel (20/9).
Dijelaskannya, KPU Kota Palembang sudah melakukan verifikasi administrasi maupun perbaikan, dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara. “Semua pasangan calon memenuhi syarat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sri mengaku KPU Kota Palembang akan menetapkan titik-titik kampanye, dan pada hari ini (20/9/2024) menyusun jadwal rapat umum. Kampanye dimulai 25 September dan berlangsung selama 14 hari hingga masa tenang,” tuturnya.
BACA JUGA:Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Palembang, KPU Batasi Massa Hingga 50 Orang, Ini Kata KPU!
BACA JUGA:KPU Deadline HBA-Henny 21 September, Berkas Belum Lengkap
Selain itu, KPU akan menyediakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang akan difasilitasi, termasuk sarana debat publik yang dijadwalkan akan digelar sebanyak tiga kali.
"Debat ini akan menjadi salah satu bagian penting dari kampanye. Selain itu, kami akan mengatur mekanisme kampanye terbuka dan tertutup sesuai aturan yang berlaku. Jika sudah ada kesepakatan, jadwal kampanye akan disusun dan diumumkan kepada publik," tuturnya.
Sri Maryati juga menekankan bahwa kampanye akbar atau rapat umum besar akan dibatasi hanya satu kali untuk setiap pasangan calon, sesuai rancangan PKPU yang masih dalam proses harmonisasi di Komisi II DPR RI.
Di tempat berbeda, KPU OKI juga membatasi jumlah massa yang datang. Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan mengatakan, nantinya untuk pengundian nomor urut masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati OKI hanya boleh membawa tamu 125 orang." Kami batasi karena sesuai ketentuan,"terangnya kemarin (20/9).
BACA JUGA:KPU Prabumulih Buka Lowongan 1.967 KPPS dan 562 PAM TPS untuk Pilkada 2024, Simak Syaratnya Di Sini!
Rinciannya, 100 orang akan ditempatkan di tenda luar gedung dan 25 orang akan ditempatkan di dalam gedung. “Jadi nantinya 100 orang bisa menunggu di luar selama prosesi pengundian,” jelasnya.