Dapat Suplai Dana Insentif Rp6,1M
Editor: Edi Sumeks
|
Rabu , 11 Sep 2024 - 19:54
Ir H Lanosin MT-foto: kholid/sumeks-
Dijelaskannya, sesuai PMK nomor 43 tahun 2024, insentif fiskal diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Peruntukannya untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, dan pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
"Jadi dana insentif fiskal tersebut tersebut akan masuk ke APBD," tutup Agustian.