https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Baru! Seragam PPPK Kini Sama dengan PNS, Simak Ketentuan Lengkapnya

Regulasi terbaru terkait seragam dinas PNS dan PPPK berdasarkan Permendagri 10 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. -Foto: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 terkait seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah resmi diberlakukan.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan diundangkan pada 20 Agustus 2024.

Dalam Permendagri 10 Tahun 2024, istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi digunakan. Kini, semua pegawai pemerintah di bawah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Alhamdulillah, pakaian dinas ASN akhirnya diatur dalam regulasi PP 10 Tahun 2024. Semoga ini menjadi amal yang bermanfaat bagi masa depan kita," ujar Kasmun, Ketua ASN PPPK Kabupaten Buton Utara, yang dikutip Sumateraekspres.id dari JPNN pada Selasa (10/9).

BACA JUGA:Tak Ada Rekrutmen 2025, Guru PNS Diambil dari PPPK, Guru PPPK Dari Peserta PPG Prajabatan

BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu

Kasmun mengaku merasa lega karena kini seragam PNS dan PPPK telah disamakan, sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam hal pakaian dinas yang dikenakan oleh kedua kelompok pegawai tersebut.

Permendagri 10 Tahun 2024, Pasal 2 Ayat 2, mengatur jenis-jenis pakaian dinas ASN di tingkat provinsi, yaitu:

a. Pakaian dinas harian  

b. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu  

c. Pakaian sipil lengkap  

d. Pakaian dinas lapangan  

e. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu  

f. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan