Aturan Baru! Seragam PPPK Kini Sama dengan PNS, Simak Ketentuan Lengkapnya
Regulasi terbaru terkait seragam dinas PNS dan PPPK berdasarkan Permendagri 10 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. -Foto: Sumateraekspres.id-
g. Seragam batik Korpri.
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya
BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya
Sementara itu, Pasal 2 Ayat 3 menjelaskan jenis-jenis pakaian dinas ASN di kabupaten/kota, antara lain:
a. Pakaian dinas harian
b. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
c. Pakaian sipil lengkap
d. Pakaian dinas lapangan
e. Pakaian dinas lapangan dan operasional untuk perangkat daerah tertentu
f. Pakaian dinas upacara untuk perangkat daerah tertentu
g. Pakaian dinas upacara untuk camat dan lurah
h. Seragam batik Korpri.
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK
BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta
"Terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Mendagri Tito, yang telah menghilangkan perbedaan seragam dinas ASN. Ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada 23 Oktober 2023," tambahnya.