https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Titip Uang Rp2,477 M ke BSB, Hasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

SIMBOLIS: Penyerahan secara simbolis uang Rp 2,477 M dari Kejari OKUT ke Pemkab OKUT yang merupakan hasul ungkap kasus korupsi Dana hibah Bawaslu-foto: kholid/sumeks-

"Sampai di persidangan ketiga tersangka dinyatakan bersalah, dan barang bukti Rp 2,477 milliar, menurut amar putusan dirampas negara dan dikembalikan ke kas pemerintah daerah," jelas Kajari.

Kajari Andri menyampaikan, akan berupaya mengembalikan lagi sisa kerugian negara sekitar Rp 2,2 milliar dari kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur tersebut.

"Kami tentunya akan berusaha menelusuri sisa kerugian negara. Saat ini proses penyidikan masih terus berlansung," katanya. 

Memang kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur belum selesai, baru-baru ini penyidik pidsus menetapkan tersangka baru. Yakni Ketua Bawaslu periode 2018-2023 Ahmad Gufron. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan