Influencer Didenda Rp1,25 Miliar, Pidana Penjara 16 Bulan, Terbukti Promosikan Judi Online
VONIS: Terdakwa Dandi Dwinata divonis 16 bulan penjara dan denda Rp1,25 miliar, karena influencer itu terbukti mempromosikan judi online. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
Bulan berikutnya, April 2024 terdakwa mendapatkan keuntungan lagi sebesar Rp2,3 juta, sebagai upah dan bonus dari mempromosikan situs perjudian di story instagram terdakwa.
Sampai akhirnya, 2 Mei 2024 terdakwa ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dari keterangan terdakwa di persidangan sebelumnya, dia mengakui semua perbuatannya sebagaimana dakwaan JPU. "Kenalnya cuma via online, gak tahu siapa orangnya (admin yang menawarinya)," tandasnya.
Penelusuran Sumatera Ekspres, akun Instragam @selatanmedia sendiri memiliki pengikut cukup banyak, sekitar 15,8 ribu pengikut. Dalam bio-nya disematkan link instagram situs judi online dan menyematkan pula bio fotografer.Unggahan-unggahan di akun tersebut kebanyakan foto-foto yang sudah di watermark @selatanmedia. Kebanyakan foto-foto aktivitas anak-anak motor di Kota Palembang.