https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengaturan Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi

Praktisi Hukum, Roy Riady SH MH.--

Kedua, melakukan pembuktian terhadap gratifikasi tersebut bukan merupakan suap. Hal seperti di jelaskan di atas mengenai pembuktian pertama yang dilakukan oleh terdakwa, juga tidak dibenarkan dalam teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles).

Ketentuan Pasal 12 B ayat (1) huruf a UU Tipikor, merupakan penerapan pembalikan beban pembuktian secara murni, yang tidak memberi ruang bagi penuntut umum untuk membuktikan secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke bewijs theorie).

BACA JUGA:Hiduplah Sesuka Sesungguhnya Engkau Akan Jadi Mayit

BACA JUGA:Memimpin dengan Sikap “SIWA”

Kebijakan legislasi yang diharapkan lahir dari suatu ke-bijakan dalam hukum pidana, dalam bentuk pengaturan mengenai “teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles)” yang seharusnya diadopsikan kedalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan dapat menjadi penyeimbang secara proporsional antara kewenangan penuntut umum dalam membuktikan secara negatif menurut undangundang (negatief wettelijke bewijs theorie) dengan kepentingan terdakwa dalam hal membuktikan asal-usul harta yang dimilikinya dan juga diharapkan menjadi sarana atau alat untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi. 

Teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles) dari Oliver Stolpe dapat menjadi justifikasi teoritis untuk menerapkan pembalikan beban pembuktian. 

Pembalikan beban pembuktian saat proses persidangan berlangsung, terdakwa juga dibebankan melakukan pembuktian mengenai unsur “menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili” dan unsur “menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatannya (in zijn bedeming)”. 

Unsur-unsur yang harus dibuktikan secara esensial merupakan pembuktian unsur-unsur yang terkait langsung dengan pembuktian kesalahan (schuld) dari terdakwa. 

BACA JUGA:Hikmah Pergantian Tahun Baru Hijriyah

BACA JUGA:Peran Kepemimpinan Kolaboratif dalam Menghadapi Perubahan Cepat Di Perguruan Tinggi

Dengan dilakukannya pembalikan beban pembuktian terhadap unsur kesalahan (schuld) dari terdakwa dalam perkara ini, dengan sudut pandangan yang netral haruslah diakui bahwa hal tersebut menyebabkan beralihnya asas praduga tidak bersalah (presumption ofinnocent) menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) dan relatif cenderung dianggap sebagai pengingkaran terhadap asas-asas yang telah berlaku secara universal. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa telah terjadi akses negatif dari pembalikan beban pembuktian karena pembalikan beban pembuktian tersebut ditujukan terhadap pembuktian kesalahan (schuld) dari terdakwa. 

Dengan mengedepankan keseimbangan secara proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi, dan perampasan hak individu yang bersangkutan atas harta kekayaan milik pelaku yang yang diduga kuat berasal dari korupsi disisi lainnya.

Suatu pembalikan beban pembuktian terdakwa harus dapat membuktikan secara berlawanan unsurunsur yang disangkakan terhadap terdakwa dengan menggunakan standar minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 183 KUHAP.

Memang hal ini sudah di muat dalam ketentuan Pasal 26 A Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya saja pengaturan mengenai hal ini masih belum lengkap dan memadai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan