https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pengaturan Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi

Praktisi Hukum, Roy Riady SH MH.--

Pembalikan beban pembuktian dapat dilakukan terhadap kepemilikan harta pelaku tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada pengembalian harta negara yang dikorupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Polarisasi pemikiran ini didasarkan pada filosofi bahwa terhadap kesalahan orang (schuld) tidak dapat dilakukan pembalikan beban pembuktian karena melanggar prinsip “due procees of law”, tetapi terhadap kepemilikan harta pelaku tindak pidana korupsi dapat dipergunakan pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles). 

BACA JUGA:Menilik Harapan Hidup di Sumatera Selatan

BACA JUGA:DLH Tetap Angkut Sampah di TPS Liar

Teori tersebut secara imperatif tetap menempatkan adanya kewajiban penuntut umum untuk membuktikan secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke bewijs theorie), tentang aspek yang bersifat menyangkut status sosial terdakwa (persoon).

Apabila hal ini dapat dibuktikan, baru kemudian adalah kewajiban terdakwa melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk membuktikan serta menjelaskan bagaimana yang bersangkutan mampu dapat hidup dengan kekayaan yang ada, atau bagaimana kekayaannya tersebut berada di bawah kekuasaannya.

Pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tetap mempergunakan jalur pidana dengan pembuktian secara negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke bewijs theorie) terhadap kesalahan (schuld) pelaku. 

Terhadap pengembalian harta kepemilikan pelaku tindak pidana korupsi dapat dipergunakan pembalikan beban pembuktian, karena dimensi ini relatif tidak bersinggungan dengan aspek HAM, tidak melanggar hukum acara pidana, hukum pidana materiil maupun instrumen hukum internasional. 

BACA JUGA:Dua Nasihat Untuk Pergaulan

BACA JUGA:Menyiapkan Pendidik Profesional Di Era Society 5.0

Disatu sisi, untuk membuktikan kesalahan (schuld) pelaku tindak pidana korupsi tetap berpegangan pada ketentuan teori hukum pembuktian yang tetap mengedepankan teori pembuktian secara negatif menurut undangundang (negatief wettelijke bewijs theorie).

Untuk mengembalikan aset hasil dari tindak pidana korupsi, pembuktian terhadap kepemilikan harta kekayaan pelaku dilakukan dengan jalan menggunakan pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles).

Pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles) dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa teori ini dapat menjadi solusi penerapan pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama menyangkut asal usul harta kekayaan milik terdakwa. 

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa eksistensi pembalikan beban pembuktian pada ketentuan Pasal 37 A dan Pasal 38 B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didasarkan pada tujuan pengembalian aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Menyusutnya Minat Pemuda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan