https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penjualan Aset Sumsel di Jl Mayor Ruslan, Penyidik Kejati Lanjut Periksa Saksi-Saksi dari Bapenda Palembang

Vanny Yulia Eka Sari SH MH. FOTO: NANDA/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah saksi dari Pemerintah Kota Palembang, dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jl Mayor Ruslan, Palembang.

BACA JUGA:Sita Dokumen Penting, Lengkapi Alat Bukti, Kejati Sumsel Geledah BPN dan Bapenda

BACA JUGA:Kejati Sumsel Siap Amankan Aset Pemprov Sumsel, Ini Penjelasan Kajati Sumsel

“Pemeriksaan saksi inisial I, selaku penginput data PBB Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 lalu.

Kemudian inisial YA, selaku Koordinator Penginputan Data Pendaftaran Objek Pajak Baru Bapenda Kota Palembang Tahun 2016," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (29/8).

Satu saksi lainnya yang diperiksa kemarin, yakni, berinisial AD, selaku petugas Penagih Pajak Bapenda Kota Palembang Tahun 2016 lalu.

“Ketiganya datang menghadiri panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi dari jam 10 sampai selesai. Ada sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” tambahnya. 

Pemeriksaan saksi-saksi itu, disebutnya masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman kasus untuk mengumpulkan serta menguatkan alat bukti.

Seperti diketahui, ada beberapa saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di Kapten A Rivai, Palembang.

Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Palembang.

Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jl Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024. “Ada beberapa data, dokumen, dan surat-menyurat, yang disita penyidik kala itu,” jelas Vanny.

Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jl Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan