30 Agustus, Penyerahan SK Penetapan Kebutuhan PPPK 2024
Surat pemberitahuan rencana penyerahan penatapan kebutuhan PPPK 2024 dari KemenPANRB kepada seluruh kepala BKD/BKPSDM se-Indonesia pada 30 Agustus 2024.-foto: ist-
Salah satu kategorinya yaitu honorer K2, yang dilihat dari masa kerjanya, memiliki sertifikat pendidik, dan lainnya.
Inilah salah satu bentuk komitmen pemerintah khususnya Kemendikbudristek untuk menuntaskan masalah guru honorer, termasuk P1 dan tenaga kependidikan. Itu sebabnya, tahun ini tendik pun mendapatkan formasi di PPPK 2024.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani berharap semua pemerintah daerah satu visi misi dengan pusat untuk menuntaskan masalah honorer ini.
Kemendikbudristek tidak bisa berjalan sendiri dan butuh dukungan berbagai instansi terkait terutama pemda," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto Semringah dengan terbitnya surat KemenPAN-RB. Dia optimistis dengan penyerahan SK MenPANRB tersebut, pendaftaran PPPK 2024 segera dibuka.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh honorer tendik baik yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun tercecer bisa diangkat PPPK tahun ini.
"Semoga semuanya berada di status PPPK penuh waktu, karena rata-rata honorer sudah lama mengabdi, bahkan ada yang rela menurunkan ijazahnya lantaran kebutuhan formasi yang ada dan tidak liniernya ijazah sesuai kualifikasi pendidikan dalam formasi tersebut, " beber Herlambang.
BACA JUGA:Persyaratan Wajib Pelamar PPPK: Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Mendaftar!
BACA JUGA:Cara Penentuan Kelulusan PPPK 2024: ini Jenis Jabatan dan Batasan Usia yang Harus Diketahui!
Namun yang perlu diingat, sistem seleksi CPNS dan PPPK tahun ini sistem gugur.
Pelamar yang sudah buat akun untuk ikut seleksi CPNS, tidak boleh lagi buat akun untuk ikut PPPK. Kalau itu dilakukan, maka tidak akan bisa ikut seleksi CPNS maupun PPPK. Karena itu, pertimbangkan betul sebelum memutuskan. (*)