https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Apa Hukumnya Lewat di Depan Orang yang Sedang Salat?

HUKUM: Apa hukumnya lewat di depan orang yang sedang salat?FOTO: Islam kaffah--

BACA JUGA:Ini Hukum Isbal alias Menurunkan Ujung Pakaian Melebihi Mata Kaki Saat Salat

Walau pendapat yang dianggap shahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram. 

Penjelasan ini seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

 إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون 

 “Jika seseorang melaksanakan Salat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat di antara orang yang sedang salat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. 

Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang Salat) makruh, tidak sampai haram. 

Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang Salat adalah haram. 

Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249) 

Meski dihukumi haram, namun ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan salat, misalnya ketika akan buang hajat, tidak ada jalan lain selain melewati orang yang sedang salat, serta keadaan-keadaan lain sekiranya melewati orang yang Salat terdapat sisi kemaslahatan yang melampaui kemudaratan melewati orang yang sedang salat. 

BACA JUGA:Apa Iya Wanita yang Kakinya Terlihat Saat Salat Wajib Mengulang Salatnya? Ini Penjelasannya.

BACA JUGA:Ini Hukumnya Jika Kamu Ragu Merasa Kentut Saat Salat

Diperbolehkan pula melintas saat orang yang salat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan salat di tempat yang biasa dilewati orang.  

Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa melewati orang yang salat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknya—menurut Imam al-Ghazali—makruh. 

Pendapat yang paling kuat adalah haram. 

Keharaman ini akan menjadi hilang ketika terdapat uzur yang meperbolehkan lewat di depan orang yang Salat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan