https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fantastis, 8 Cula Badak Senilai Rp43,4 Miliar, KLHK Ungkap Perdagangan Gelap di Palembang

CULA BADAK: Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah), memimpin rilis ungkap kasus perdagangan gelap 8 cula badak senilai Rp43,4 Miliar di Kota Palembang. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

"Badak yang ada di Indonesia ini, yakni Badak Jawa dan Sumatera. Ini merupakan hewan langka yang dilindungi, hewan eksotik yang populasinya tidak banyak lagi. Jadi kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi," tegas Rasio.

Dia menambahkan, pihaknya kini masih terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan cula badak di Pulau Jawa dan Sumatera. Agar dapat menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional.

BACA JUGA:Membangun Generasi Emas: Pertamina Energi Negeri 7.0 Semarakkan Semangat Baru di SDN 2 Lembak

BACA JUGA:Pendaftaran Pasangan Berlian pada 28 Agustus di KPU Lahat, Ribuan Tim dan Relawan Akan Meriahkan Acara

"Penyidik masih terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan cula badak dan gading gajah, dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi. Baik yang masuk maupun ke luar negeri," pungkasnya.

Dia memerintahkan kepada penyidik, untuk menerapkan pidana berlapis termasuk menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. 

"Ini tujuannya supaya rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus. Dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera," harapnya.

Langkah selanjutnya, sambung Rasio, penyidik Gakkum KLHK masih akan melakukan pengembangan kasus ini. Serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya, melalui koordinasi dan kolaborasi intensif dengan Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK.

"Selama ini Kejaksaan, Kepolisian dan PPATK, sangat-sangat mendukung KLHK dalam penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi," ucapnya berterima kasih.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan ZA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Sumsel, guna menjalani proses penyidikan.

Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 40 (a) ayat 1 huruf (f) jo Pasal 21 ayat 2 huruf (c) UU No 32/2024 tentang Perubahan atas UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Tersangka ZA diancam dengan pidana penjara paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun serta pidana denda," terangnya.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menyebut sejak tahun 2015 sampai 2024 ini, Ditjen Gakkum KLHK dan Balai Gakkum di daerah, telah berhasil menangkap 515 tindak pidana peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi. “Serta men- takedown 3.982 konten perdagangan ilegal TSL secara daring,” ulasnya.  

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan