https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Fantastis, 8 Cula Badak Senilai Rp43,4 Miliar, KLHK Ungkap Perdagangan Gelap di Palembang

CULA BADAK: Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah), memimpin rilis ungkap kasus perdagangan gelap 8 cula badak senilai Rp43,4 Miliar di Kota Palembang. -FOTO: NANDA/SUMEKS-

*Perdagangan Gelap di Kota Palembang

*Pengembangan Kasus TN Ujung Kulon

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID  -  Perdagangan liar cula badak, menjadi penyebab ancaman kepunahan lebih cepat terhadap satwa bercula yang dilindungi ini. Pasar gelap ini pun ada di Kota Palembang, dan diklaim terbesar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Ini merupakan penangkapan yang terbesar. Dari tersangka ZA, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 cula badak, 5 pipa gading gajah dan 3 pipa dugong," tegas Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dr Rasio Ridho Sani SSi MCom MPM, dalam konferensi pers, Selasa, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kejari Geledah Kantor DLH Banyuasin, Kasus Dugaan Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Lahat Tekankan Hukum untuk Cegah Korupsi dan Netralitas Pilkada di Hadapan Para Kepala Desa

Tersangka ZA (60), pelaku perdagangan ilegal cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang. Dia tercatat sebagai warga Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Kecil, Kota Palembang, yang ditangkap Ditjen Gakkum KLHK bersama Ditreskimsus Polda Sumsel, Jumat (23/8).

Rasio mengungkapkan berdasarkan penelusuran beberapa situs online, di pasar gelap (black market), harga per kilogram cula badak Asia mencapai US$400.000. Sedangkan cula badak Afrika US$200.000.

"Nah total berat ke-8 cula badak yang diamankan ini, mencapai lebih kurang 7 kg. Sehingga kalau diuangkan, nilainya bisa mencapai US$ 2,8 juta atau Rp43,4 miliar,” bebernya. Sedangkan tersangka ZA mengaku, harga jual cula badaknya Rp30-40 juta per gramnya.

Modus yang dilakukan tersangka ZA, dia menawarkan cula badak di laman media sosial facebook. Petugas pun menyamar sebagai pembeli atau undercover buy, dan transaksi disepakati di Jl Rama VII, RT 03, RW01, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang.

"Jadi penangkapan ZA merupakan hasil cyber patrol-center intelligence gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi, dan pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya," jelas Rasio.

Lanjut Rasio, yakni pengembangan terkait penangkapan di Sumsel pada akhir 2023 dan pertengahan 2024. Saat itu, Ditjen Gakkum KLHK bersama Polda Banten, berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon.

"Sudah ditetapkan 8 tersangka, dan 6 pelaku masih buron (DPO). Terpidana ada yang dihukum 12 tahun, ada yang 4 tahun. Ada juga yang masih proses persidangan," terangnya.

Rasio berharap penangkapan terhadap tersangka ZA ini, bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya cula badak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan