Kejari Geledah Kantor DLH Banyuasin, Kasus Dugaan Korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium
GELEDAH: Tim penyidik Kejari Banyuasin melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Selasa (27/8). -foto: akda/sumeks-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/8) sekitar pukul 10.20 WIB.
Tim berjumlah 12 orang dipimpin Kasi Pidsus Hendy SH didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH. Dilanjutnya melakukan penggeledahan di ruang Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta izin melakukan penggeledahan.
Kemudian tim penyidik menyebar dengan memeriksa ruangan kepala dinas, ruangan sekretaris dinas, ruangan kepala bidang, ruangan kasubag keuangan, ruangan bendahara/keuangan.
Selain itu, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Laboratorium pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin yaitu ruangan kepala UPTD, ruangan kabag TU, ruangan bendahara/keuangan serta ruangan staf UPTD Laboratorium.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Banyuasin Geledah Kantor DLH Banyuasin, Ungkap Dugaan Korupsi
Terdapat sejumlah berkas dan dokumen yang dilakukan penyitaan saat penggeledahan itu mayoritas diambil dari ruangan UPT Laboratorium, dan dilakukan penyitaan atas dokumen-dokumen tersebut setelah dilakukan penggeledahan sekitar tiga jam lamanya.
Kajari Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto SH MH didampingi Kasi Pidsus Hendy SH mengatakan penggeledahan ini terkait kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap perihal penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemungutan Biaya Pengambilan Uji Sampel Laboratorium.
Yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Tahun 2015 sampai dengan 2021."Penggeledahan ini terpaksa dilakukan karena pihak UPT Laboratorium tidak kooperatif, tidak memberikan data (dokumen) kepada penyidik,"katanya.
Kasus ini sendiri telah mulai dilakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan hanya dalam jangka satu bulan, sesuai dengan target masa kerja kepala kejaksaan negeri Banyuasin 100 hari kerja."Satu bulan (proses penyelidikan hingga penyidikan),"tukasnya.
BACA JUGA:Kejari Prabumulih Musnahkan BB Inkracht
BACA JUGA:Posko Orange Desak Pencopotan Kejari dan JPU Lubuklinggau
Dalam satu bulan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 70 saksi baik itu dari dinas terkait dan lain sebagainya.
Dengan status kasus ini naik tahap penyidikan, tentunya sudah ada calon tersangka. Hanya saja, kasi pidsus enggan menyebutkan siapa yang bakal menjadi tersangka."Kita sudah kantongi calon tersangka. pastinya lebih dari dua orang,"tegasnya. Untuk kerugian negara sendiri diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.