Banyak Pelamar Salah Input Nomor Ijazah pada CPNS 2024, Cermati 14 Ketentuannya Agar Tidak Gagal Administrasi
Salah satu penyebab banyaknya pelamar CPNS berstatus TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau gagal lolos seleksi administrasi adalah salah menginput nomor ijazah dan tanggal lulus. -Foto: Instagram-
BACA JUGA:Bolehkah Mendaftar Ulang CPNS 2024 Jika Sudah Pernah Mengundurkan Diri, Simak Aturan dan Sanksinya
Penyebab TMS pada Pendaftaran CPNS 2024
Selain salah input nomor ijazah, berikut penyebab TMS dalam pendaftaran CPNS 2024:
1. Tidak memenuhui syarat umum CPNS
Beriikut syarat umum bagi pelamar CPNS 2024:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
2. Pernah melakukan kecurangan
Peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi.
3. Pernah mengundurkan diri
Peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.
Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.
4. Tidak menyertakan data terbaru
Peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.
Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.
5. Tidak pakai ijazah asli