https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Cairkan Dana Hibah Atas Perintah Atasan

*Kasus Dugaaan Korupsi Bawaslu OI

PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang kelas IA Khusus, kemarin (9/3).  Sidang dengan agenda nota keberatan (Eksepsi) salah satu terdakwa terhadap dakwaan jaksa Kejari Ogan Ilir ini  digelar scara virtual. Menghadirkan terdakwa Romi (honorer operator bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir) dengan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH.

Dalam eksepsi yang dibacakan Ade Ayu Saputri SH, Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Titis Rachmawati SH MH, Kuasa hukum meminta agar surat dakwaan JPU Kejari OI tidak dapat diterima dan menyatakan batal demi hukum.

Menurut Penasihat Hukum, terdakwa Romi dalam hal ini merupakan pegawai non pemerintahan yang  tidak ada kewenangan apa pun menyangkut pencairan dana hibah. "Pencairan dana hibah hanya berdasarkan perintah atasan termasuk terdakwa Aceng Sudrajat dan terdakwa Herman Fikri, " katanya.

Sementara terkait uang pemberian Rp150 juta rupiah di dalam dakwaan JPU hanya berdasarkan asusmsi-asumsi serta hanya keterangan saksi-saksi saja.  "Terkait beberapa kali terdakwa menerima uang mulai dari Rp150 ribu hingga Rp500 ribu pada setiap rapat pembahasan keuangan di Bawaslu Ogan Ilir, dinilai hanya upah kerja dirinya sebagai honor," ujarnya

Terpisah, Yulius SH, JPU Kejari Ogan Ilir mengatakan pihaknya akan menanggapi seluruh eksepsi dari terdakwa. "Ya kami menilai, eksepsi terdakwa sudah masuk inti pokok perkara, jadi harus dibuktikan dalam persidang, nanti kami sampaikan dalam tanggapan sidang pekan depan," singkatnya.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2019-2020), Herman Fikri (Koordinator Skretariat/PPK Bawaslu Ogan Ilir 2022-2021) dan Romi (PPNPN/ Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu Ogan Ilir).

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Akibat perbuatan para Terdakwa, kerugian negara mencapai  Rp 7 miliar lebih.

Atas perbuatannya,  para terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan